Contoh Surat Jual Beli Tanah

Share:
Permasalahan ini rupa kebiasaan sering terjadi ketika pertama lakukanlah transaksi pertanahan karena kurangnya wawasan tentang masa penjualan tanah. hal ini hanyalah contoh saja bila misal diarea susu kambing etawa terjadilah penjualan pertanahan seluas tertralah dibawah dengan tejadi ketemuan dengan pembeli sehingga untuk pengamanan harulah ada surat tertera/tertulis yang nantinya juga ada materai, saksi-saksi, yang beli dan yang jual hingga semua berikan tanda penanganan/cap jempol yang munujukkan keadaan orang dan disyahkan oleh kepala pedasaan setempat dan tentulah bertujuan miliki kekuatan badan hukum dengan adanya persuratan dan nota pembeilian yang diharapkan tidak terjadi tindakan tipu-tipu yang banyak terjadi dipedesaan karenanya kurang kewaspadaan diri pribadinya. 

susu kambing etawa  kejadian ini memang berlaku untuk orang terdahulu sahaja yang kurannya pendidikan, ketika terjadi beli-beli tanah uang sudah diterimanya tanpa penotaan, bentuk kepercayaan pembeli pada penjual tanah sangalah tingginya hingga tak taulah kenyataan bahwa tanah itu bukan kepemilikan penjual melainkan tetangga bersebelahan sehingga mau beri tuntutan takkan bisa karena tidak adanya bukti ketertulisan di kertas, hingga penjualpun kabur tak tau kemana-mana dicarinya tidak tertemukan hingga berminggu-minggu, berbulan-bulan, tahun-tahun dan lenyaplah sudah dari muka dunia. susu kambing bisanya hanya ratapi penasipan diri karena terhilangkan uang puluhan juta tanpa sadarlah hingga penyesalannya bertubi-tubi hingga kesetresan terjadi gilapun menjadi-jadilah hal terburuk pengalamnnya ini jadi brantakin semua kehidupan dan kepercayaan seseorang. mungkin sekilas pehaman bahasa ini seikitlah bisa beri rasa hati lebih meningkatkan waspada siaga 1 terhadap siapapun orang yang penuh kecurigaan yng berakhir tidak ada kebaikan yang muncul justrulah hanya kejahatnnya sahaja terlihat jelas dan semakin berbekas jelas.


SURATAN KENYATAAN /  PERJANJIAN
JUAL  BELI  PER-TANAH


 
            Yang bertanda tangan dibawah ini kami : Ahli Waris Almarhum Ibu Murah.
Nama       :    1.  Tusiyah
                     2.  Siman
                     3.  Robiyah
                     4.  Sudarno
                     5.  Sutiwi
                 Menyatakan bahwa kami telah menjual lepas tanah dasat ( DII ) yang terletak di Desa Pucanganom RT : 03, RW : 03 Kebonsari Madiun.
                 Dari Persih 46 tanah dasat ( DII ) seluas  ± 0,056 Ha
                 Dari Petok no 653 atas nama Toikromo – Murah
                 Kepada
Nama    :  Sudarno, Umur 41 tahun RT : 03, RW : 03 Pucanganom Kebonsari Madiun
                 Dengan Harga Rp. 30.000.000,-
                 Bahwa sejak saat ini dan seterusnya segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah tersebut menjadi hak dan kewajiban si pembeli, termasuk memohonkan sertifikat atas namanya sendiri.
                 Demikian surat pernyataan ini kami buat atas dasar yang sebenarnya dan bagi yang bersangkutan untuk menjadikan periksa.

                                                                                                Pucanganom, Tgl. 9 September 2012
            Saksi – Saksi                                                               Kami Penjual
                                                                                                Nama  :  1.  Tusiyah
                                                                                                               2.  Siman
                                                                                                               3.  Robiyah
                                                                                                               4.  Sudarno
                                                                                                               5.  Sutiwi
   
             Mengetahui : 
   Kepala Desa Pucanganom                                                   Saya Pembeli


            SUGIANTO                                                              SUDARNO

surat diatas hanyalah contoh dan tidak dipergunakan untuk hal kesalahan.  

peningkatan lampu merah pada jaman sesekarang ini memanglah keharusan dari pribadi karnanya masuk jaman kerusakan-kerusakan moral dan iman yang berlandasakan perekonomian yang tersulit, lemah, sudah dan menjadikan kebiasaan yang kriminal/penipuan, merugikan lainnya, beri efek buruk hal ini perlulah dibrantas, dengan cara satu-satunya ialah kesejahtraan finansialnya masyarakat dengan kesehatannya susu kambing bubuk
yang mungkinlah bisa sedikit beri tambahan hasil harian sembari penantian uluran penanganan dari pemerintahan terkait yang berikan lebih baik kerja nyata tanpa ada penipuan lagi.

memanglah tugasnya pemerintah untuk beri lapangan kerja-kerja untuk kurangi kriminalitas yang makin rajarela sahaja hal ini sangatlah pengaruhi kebesaran perasaan dan hati insan lainnya yang sudahlah tersakiti oleh sikanya dan perbuatan tak menyenangkan orang.